Pencuri Spesialis Barang Berharga dalam Jok Motor di Bandar Lampung Ditangkap

Pencuri Spesialis Barang Berharga dalam Jok Motor di Bandar Lampung Ditangkap

Pencuri Spesialis Barang Berharga dalam Jok Motor di Bandar Lampung Ditangkap--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Kedaton berhasil meringkus FM (28), warga Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, karena mencuri barang berharga milik pengunjung yang sedang berolahraga di Lapangan Bola, Kompleks Universitas Lampung.

FM, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, ditangkap petugas tak lama setelah mencuri dompet milik MM (20), pada Kamis 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam aksinya, FM tidak sendirian. Ia dibantu rekannya, TP, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku ada dua orang. Rekannya, TP, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran," ungkap Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, Sabtu 14 Desember 2024.

Aksi FM gagal total setelah seorang pengunjung melihat tindakannya. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga bersama petugas yang sedang berpatroli tidak jauh dari lokasi kejadian.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Selidiki Kasus Penganiayaan Viral di Sungkai Utara

Kapolsek Kedaton menyebutkan bahwa FM sudah tiga kali beraksi di lokasi yang sama.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Target utamanya adalah sepeda motor matic karena dianggap lebih mudah untuk dicongkel menggunakan tangan," jelasnya.

Untuk mengelabui korban, FM dan rekannya sering berpura-pura berolahraga sambil mengamati target. Kapolsek Kedaton pun mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan barang berharga di dalam jok motor demi menghindari aksi serupa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor milik pelaku dan satu dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp947 ribu milik korban.

BACA JUGA:Bobol ATM Mertua, Menantu di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," pungkas AKP Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: