Polsek Jatiagung Amankan Pelaku Curat
Pelaku dan Barang Bukti kini diamankan Polsek Jatiagung --
BACA JUGA:Polda Lampung Peringati Hari Antikorupsi dengan Komitmen Tanggung Jawab dan Transparansi
"Tersangka akhirnya dapat kami amankan bersama barang bukti Handphone Oppo A57 Warna Biru langit serta guna mempertanggung jawabkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,"pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: