Simpan Ratusan Butir Pil Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung Ditangkap

Simpan Ratusan Butir Pil Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung Ditangkap--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Tanjung Senang mengungkap peredaran ratusan butir obat psikotropika atau pil penenang dengan menangkap VK (28), warga Jati Agung, Lampung Selatan. Dalam penggerebekan, polisi menyita 405 butir psikotropika berbagai merek.
VK ditangkap pada Sabtu 23 November 2024 sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cempaka, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu, satu paket kecil sabu sisa pakai, dan ratusan pil penenang,” ujar Ipda Alan Ridwan pada Selasa 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Diburu Sejak September, Pelaku Penipuan Petani Kopi Lampung Barat Berhasil Diamankan
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa VK menjual pil penenang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp40 ribu per butir. Pelaku mengaku sering menjual obat tersebut kepada sesama anak punk dan telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua bulan terakhir.
“Ada delapan merek obat penenang yang kami sita, diantaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam,” ungkap Kapolsek.
Akibat perbuatannya, VK dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mencari tahu asal usul obat-obatan tersebut dan jaringan yang terlibat,” tutup Ipda Alan Ridwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: