Pamer Alat Vital ke Kasir Toko Ritel, Seorang Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Pamer Alat Vital ke Kasir Toko Ritel, Seorang Mahasiswa di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Polisi tangkap mahasiswa Bandar Lampung usai lakukan aksi cabul di toko ritel--

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Buka LEIF, Dihadiri 7 Negara dari Kawasan Eropa, Amerika Selatan dan Asia

“Sudah tiga kali dia melakukan ini. Bukan cuma di sini, tapi juga di cabang lain. Modusnya sama, dia datang dengan resleting terbuka, alat kelaminnya terlihat. Awalnya saya pikir dia lupa, tapi setelah yang ketiga kali, saya tegur dan merekamnya,” ungkap D.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UUD No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 281 KUHP terkait perbuatan cabul di muka umum, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: