Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Asal Padang Cermin Setelah Beraksi di 7 TKP di Bandar Lampung
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Asal Padang Cermin Setelah Beraksi di 7 TKP di Bandar Lampung--
BACA JUGA:Bawa Sabu, Dua Warga Bumi Waras Ditangkap Polsek Tanjung Senang
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup AKP Ono Karyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: