Bawa Sabu, Dua Warga Bumi Waras Ditangkap Polsek Tanjung Senang

Bawa Sabu, Dua Warga Bumi Waras Ditangkap Polsek Tanjung Senang

Bawa Sabu, Dua Warga Bumi Waras Ditangkap Polsek Tanjung Senang--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polsek Tanjung Senang menangkap dua pria asal Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

AS (27) dan DS (24) ditangkap petugas pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Tirtaria, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kecil berisi sabu di dalam kantong jaket milik salah satu pelaku, AS (27).

Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, S.H., M.M., membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

BACA JUGA:Gelapkan Motor, Seorang Karyawan Diamankan Polisi

"Benar, keduanya terjaring dalam patroli hunting yang dilakukan oleh petugas di lapangan," ujar Ipda Alan Ridwan, Kamis, 19 September 2024.

Kapolsek menambahkan, barang haram tersebut dibeli secara online melalui metode mapping.

"Mereka membelinya secara patungan, dan rencananya akan digunakan bersama di rumah kakak salah satu pelaku di wilayah Jatimulyo, Lampung Selatan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli paket kecil sabu tersebut seharga Rp 150.000.

BACA JUGA:Polda Lampung Berhasil Tangkap Otak Penjualan Mobil Bodong, Terlibat Aksi Letusan di Depan Mako Polda Lampung

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna putih.

"Kami menjerat kedua pelaku dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Ipda Alan Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: