Pre-Order iPhone 16 dari Negara Tetangga? Ini Cara Daftar IMEI dan Perkiraan Biayanya

Pre-Order iPhone 16 dari Negara Tetangga? Ini Cara Daftar IMEI dan Perkiraan Biayanya

Apple resmi merilis iPhone 16 series pada 9 September 2024 lalu--

Contoh Perhitungan Biaya IMEI untuk iPhone 16

Mari kita hitung biaya yang harus kamu keluarkan jika membeli iPhone 16 versi 128GB seharga SGD 1.299 atau sekitar USD 995 (Rp 15.417.634). Berikut perhitungannya:

Nilai Pabean: USD 995 - USD 500 = USD 495 (setara Rp 7.628.791)

Bea Masuk (10%): 10% x Rp 7.628.791 = Rp 763.000

Nilai Impor: Rp 7.628.791 + Rp 763.000 = Rp 8.391.791

PPn (11%): 11% x Rp 8.391.791 = Rp 923.097

PPh untuk Pemilik NPWP (10%): 10% x Rp 8.391.791 = Rp 839.179

PPh untuk Non NPWP (20%): 20% x Rp 8.391.791 = Rp 1.678.358

Jika kamu memiliki NPWP, maka total biaya yang harus kamu bayarkan adalah: Rp 763.000 (bea masuk) + Rp 923.097 (PPn) + Rp 839.179 (PPh) = Rp 2.525.276

Untuk pemilik tanpa NPWP, biayanya adalah: Rp 763.000 (bea masuk) + Rp 923.097 (PPn) + Rp 1.678.358 (PPh) = Rp 3.364.455

 

 

Mendaftarkan IMEI iPhone 16 dari luar negeri memang membutuhkan sedikit usaha, namun dengan proses yang sudah dijelaskan di atas, kamu bisa memastikan perangkat tersebut tetap bisa digunakan di Indonesia. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu tak perlu khawatir lagi soal IMEI yang tak terdaftar atau perangkat yang tak bisa digunakan di Indonesia. Selamat menikmati iPhone 16 barumu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: