Soal Pencemaran Limbah Aci Aren di Desa Kalibalangan, Pemilik Janji Perbaiki Aliran Sungai
DLH Kabupaten Lampung Utara melakukan peninjauan terkait dugaan pencemaran limbah aci aren di Desa Kalibalangan--
Pabrik pengolahan aci aren tersebut berada di Desa Kagungan Raya. Menurut Hairul, perusahaan tersebut membuang limbah ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga mencemari aliran sungai.
"Pemilik perusahaan tidak memproses limbah melalui IPAL, sehingga limbahnya langsung mengalir ke sungai," jelas Hairul.
BACA JUGA:Pendaftaran Sebentar Lagi Ditutup, Buruan Ikut Seleksi CPNS 2024!
BACA JUGA:7 Manfaat Minum Air Lemon untuk Hidup Sehat
Pencemaran sungai ini mengakibatkan padi di sawah warga mati, dan 2,5 hektar sawah milik warga tidak dapat dipanen.
"Kami pernah melaporkan hal ini kepada kepala desa, tetapi mereka meminta video dan foto sebagai barang bukti untuk disampaikan ke dinas terkait. Namun, kami sebagai warga tidak memiliki pengetahuan atau peralatan untuk melakukan itu," keluhnya.
Sungai yang tercemar tersebut kini tidak dapat lagi digunakan, dan dampaknya sangat merugikan para petani yang bergantung pada aliran sungai tersebut.
Sawah-sawah mereka juga rusak, bahkan hingga gagal panen.
"Sawah menjadi rusak dan gagal panen karena sudah tercemar limbah aci aren. Airnya menjadi hitam dan berbau tidak sedap akibat limbah dari perusahaan industri," ungkapnya dengan kecewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: