Soal Pencemaran Limbah Aci Aren di Desa Kalibalangan, Pemilik Janji Perbaiki Aliran Sungai

Soal Pencemaran Limbah Aci Aren di Desa Kalibalangan, Pemilik Janji Perbaiki Aliran Sungai

DLH Kabupaten Lampung Utara melakukan peninjauan terkait dugaan pencemaran limbah aci aren di Desa Kalibalangan--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara melakukan peninjauan terkait pembuangan limbah aci aren yang diduga mengalir ke sungai yang mengalir di Desa Kalibalangan hingga mengakibatkan 2,5 hektar sawah warga gagal panen.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH, Juliansyah Imron, melakukan peninjauan didampingi Camat Abung Selatan Dedi Irawan, dan Sekretaris Desa Bandar Keagungan Raya, Lora Syafitri S.H.

Kunjungan tersebut, kata Juliansyah Imron, bertujuan untuk melakukan perbaikan pembuangan limbah agar tidak disalurkan ke sungai. 

"Kita sudah cek, baik dari pembuangan hingga melakukan pemeriksaan baik dari izin lingkungan dan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hanya saja butuh perpanjangan," ucap Juliansyah Imron, pada Senin, 2 September 2024.

BACA JUGA:UPTD PPA Pesisir Barat Catat 31 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

BACA JUGA:Inspektorat Lambar Monev Administrasi ADD dan ADP di Kecamatan Kebun Tebu

"Kemudian Terkait pencemaran limbah di sungai itu sudah kita minta pemilik industri aci aren segera diselesaikan dan tidak melakukan pembuangan lagi di aliran sungai,” imbuhnya. 

Sementara itu, Mat Sorip selaku pemilik usaha industri aci aren, memohon maaf kepada warga Desa Kalibalangan terkait dengan adanya pembuangan limbah aci aren, dirinya berjanji akan memperbaiki aliran sungai yang terkena aliran limbah aci aren. 

"Saya memohon maaf terkait dengan adanya aliran limbah aci aren telah merugikan warga Desa Kalibalangan, saya janji akan memperbaiki aliran sungai yang telah terkena limbah aci aren," ungkapnya 

Sebelumnya diberitakan, Warga Dusun Saung Marga, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, mengeluhkan aktivitas industri pabrik pengolahan  tepung aren yang membuang limbahnya ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan. 

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Lampung, Pj Gubernur Samsudin Ingatkan 3 Fungsi Utama DPRD

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Tinjau Hari Pertama Program Keringanan Pajak di Samsat Rajabasa

Akibatnya, sungai tersebut tercemar, dan hal ini menyebabkan 2,5 hektar padi milik warga gagal panen.

"Ini dampak limbah dari perusahaan industri aci aren yang berada di Desa Bandar Kagungan Raya (BKR). Sudah tiga tahun ini limbah aci aren mengalir ke sungai, sehingga padi warga gagal panen. Keluhan warga ini sudah berlangsung selama tiga tahun," ujar Hairul, selaku RT Dusun Saung Marga, pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: