Mahkamah Etik: Solusi Atasi Kemerosotan Etika Penyelenggara Negara?

Mahkamah Etik: Solusi Atasi Kemerosotan Etika Penyelenggara Negara?

Mulai rapuhnya etika penyelenggara negara membuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar focus group discussion bersama dengan sejumlah pakar, peneliti, guru besar, tokoh agama dan ahli etika di Jakarta Pusat, Selasa (27 Agustus 2024)-Foto Dok BPIP-

BACA JUGA:Buka 20.772 Formasi, Berikut Cara Daftar Seleksi CPNS 2024 di Kemenag

"Indonesia adalah negara hukum yang harus memperhatikan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam proses pembuatan regulasi dan produk hukumnya," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Hafid Abbas, pakar Hak Asasi Manusia dan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ), mengungkapkan bahwa laporan Bank Dunia menunjukkan penurunan dalam indeks korupsi dan demokrasi di Indonesia. Hal ini menjadi ancaman serius bagi eksistensi negara dan bangsa.

"Penegakan etika berdasarkan nilai-nilai Pancasila adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan masa depan Indonesia," tegasnya.

Selain itu, Agustinus Prasetyantoko, seorang pakar ekonomi, menambahkan bahwa struktur pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan.

BACA JUGA:Pastikan Infrastruktur IKN Berkualitas, PUPR Tingkatkatkan SDM Konstruksi Nasional Lewat Sertifikasi Onsite

"Salah satu masalahnya adalah tingginya rasio utang, yang diperkirakan mencapai 40% pada tahun depan," ujarnya.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa rendahnya kualitas regulasi dan sistem yang ada akan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: