Bawaslu Minta KPU Pesisir Barat Ikuti Putusan MK
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H.,--
Artinya, terhadap adanya putusan a quo tentu tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak termasuk lembaga negara wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut.
Namun yang jelas pada jajaran Bawaslu Pesbar ini tetap menunggu adanya petunjuk dari Bawaslu RI.
BACA JUGA:PAPPRI Lampung Apresiasi Seniman Musik Lampung Berprestasi
“Yang pasti sampai dengan sekarang sesuai arahan Bawaslu RI, maka jajaran Bawaslu di Kabupaten terus memaksimalkan pengawasan, salah satunya minta jajaran KPU di Kabupaten Pesbar mematuhi putusan MK itu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: