Sekdaprov Fahrizal dan Ketua DPRD Mingrum Gumay Tandatangani Nota KUA-PPAS APBD 2025

Sekdaprov Fahrizal dan Ketua DPRD Mingrum Gumay Tandatangani Nota KUA-PPAS APBD 2025

Sekdaprov Fahrizal dan Ketua DPRD Mingrum Gumay Tandatangani Nota KUA-PPAS APBD Provinsi Lampung 2025--

7. Indeks Gini diproyeksikan berada di level 0,318 hingga 0,321.

8. Nilai Tukar Petani (NTP) diharapkan berada dalam kisaran 116 hingga 117.

9. Target Kemantapan Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi diharapkan mencapai 78% dalam kondisi mantap.

10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disepakati berada di angka 6,65%.

11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca ditargetkan sebesar 13%.

BACA JUGA:Gandeng Swasta Benahi Jalan Rusak, Pj Gubernur Samsudin : Kita Buat Sistem pengawasan Silang

BACA JUGA: Fahrizal Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD Lampung

 

Selain itu, pembahasan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 juga mencakup beberapa pokok bahasan terkait proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang telah disepakati.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Fahrizal menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah lanjutan dalam pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk merumuskan KUA dan PPAS.

"Yang akan menjadi bagian dari penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Lampung tahun 2025,"ungkapnya. 

Fahrizal juga menambahkan bahwa setelah tahapan pembahasan kesepakatan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 selesai, Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan asistensi untuk penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah, yang akan menjadi materi penyampaian dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Vaksin Polio pada PIN Putaran Kedua di Lampung Baru 48,7 persen dari Target 1.259.539 Anak

BACA JUGA:Polda Lampung Berikan Pelatihan Kepada Personil dan Asn Polri yang Memasuki Massa Pensiun

Ia berharap proses pembahasan dan pengesahan raperda Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai dengan tahapan, proses, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: