2 'Pak Ogah' Pengeroyok Pengendara Motor di Bandar Lampung Berhasil Diringkus Polisi

2 'Pak Ogah' Pengeroyok Pengendara Motor di Bandar Lampung Berhasil Diringkus Polisi

Pengeroyok Pengendara Motor di Bandar Lampung Berhasil Diringkus Polisi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Sukarami, Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus dua orang pria yang nekat mengeroyok seorang pengendara sepeda motor.

SB (20) dan SD (30), warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, ditangkap oleh petugas pada Rabu 21 Agustus 2024 sekitar pukul 12.30 WIB di kediaman mereka di Jalan Urip Sumoharjo, Gang Harapan, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban RF (29) terjadi pada Minggu 18 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di putaran Jalan Soekarno Hatta, depan Rumah Sakit Immanuel, Sukarame, Bandar Lampung.

Dalam kesehariannya, kedua pelaku sering berperan sebagai "pak ogah" di putaran Jalan Soekarno Hatta, depan Rumah Sakit Immanuel, Sukarame, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Dramatis! Warga Tambak Jaya Ringkus Pelaku Curanmor

Kapolsek Sukarami, Kompol M. Rohmawan, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, saat ini kedua pelaku sudah kami tangkap dan sedang diperiksa secara intensif," ujar Kapolsek Sukarami, Kompol M. Rohmawan, Kamis 22 Agustus 2024.

Rohmawan menambahkan bahwa perkelahian yang tidak seimbang ini bermula saat sepeda motor yang dikendarai oleh korban RF (29) bersama istrinya dihentikan secara mendadak oleh kedua pelaku.

"Korban terkejut dan hampir jatuh ketika sepeda motornya dihentikan mendadak oleh para pelaku di putaran tersebut," jelas Rohmawan.

BACA JUGA:Tukar Velg dan Ban Truk Perusahaan, Seorang Sopir Ditangkap Polisi

Karena insiden tersebut, korban tidak terima dan menegur kedua pelaku, yang kemudian memicu cekcok hingga berujung pada pengeroyokan oleh kedua pelaku.

"Awalnya, pelaku SB berkelahi dengan korban, kemudian sepupu pelaku, SD, turut membantu memukuli korban," tambah M. Rohmawan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pelipis atas mata dan kepala.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: