Gaduh Paskibraka Lepas Hijab Saat Pengukuhan, Ini Klarifikasi BPIP
Anggota Paskibraka yang mengenakan hijab-Foto Dok BPIP-
Aturan Sikap Tampang dan Kebebasan Individu
Dalam Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024, dijelaskan bahwa aturan terkait sikap tampang memang ada, namun aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak-hak religius.
BACA JUGA:Peringati HAN Ke-40, PKBI Cabang Lampung Barat Gelar Liyak Sanak
BACA JUGA:Tidak Ada Persoalan, 25 Anggota DPRD Pesisir Barat Terpilih Siap Dilantik
Sebaliknya, aturan ini dibuat untuk memastikan keseragaman dan kerapian dalam barisan Paskibraka, sembari tetap menghormati kebebasan individu.
Fasilitas Ibadah dan Komitmen BPIP
Selama masa pelatihan di Cibubur dan Ibu Kota Nusantara (IKN), BPIP memastikan bahwa fasilitas ibadah disediakan bagi seluruh peserta.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Kapolda Lampung Instruksikan Kapolres/ta Pimpin Langsung Simulasi Sispamkota
BACA JUGA:Lampung Jadi Tuan Rumah Pameran Regional Koleksi Filologika se- Sumatera
Hal ini sebagai bentuk komitmen mereka dalam mendukung kebebasan beragama.
BPIP juga mengajak masyarakat untuk menjaga kekhidmatan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang tahun ini akan diadakan untuk pertama kalinya di IKN.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah-langkah yang diambil untuk menjaga persatuan dan keharmonisan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: