Kinerja DPRD Pesisir Barat Terkesan Menurun, Paripurna Persetujuan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 Sempat Diskors

Kinerja DPRD Pesisir Barat Terkesan Menurun, Paripurna Persetujuan KUA-PPAS APBD Tahun 2025 Sempat Diskors

Persetujuan KUA-PPAS APBD Pesisir Barat tahun 2025.--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menjelang Akhir Masa Jabatan (AMJ), kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terkesan menurun dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. 

Hal itu terlihat saat kegiatan sidang paripurna DPRD Pesbar dengan agenda persetujuan bersama atas kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025, di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Selasa 30 Juli 2024.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pesbar, Agus Cik, didampingi Wakil Ketua I Ripzon Efendi, dan Wakil Ketua II Ali Yudiem. Serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat, unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya itu hanya dihadiri 14 dari 25 anggota DPRD setempat.

Sekretaris DPRD Pesbar, Drs. L. Maulana, saat membacakan kehadiran anggota DPRD setempat menyampaikan bahwa, dalam rapat paripurna itu dihadiri 14 orang dari 25 anggota, sementara 11 lainnya tidak hadir dalam paripurna tersebut. 

BACA JUGA:Kementerian Agama Optimalkan Upaya Pencegahan Kawin Anak

Sementara itu, dalam penyampaian Ketua DPRD Pesbar, Agus Cik, pada rapat Paripurna itu telah memenuhi kuorum. 

Tapi, pernyataan tersebut mendapat instruksi sejumlah anggota DPRD setempat, salah satunya disampaikan Riza Pahlevi, bahwa dalam rapat persetujuan ini tentu tidak kuorum, karena tidak memenuhi 2/3 tingkat kehadiran dari seluruh jumlah anggota DPRD setempat.

Begitu juga disampaikan, Gusti Kade Artawan, bahwa dalam persetujuan ini harus sesuai dengan tata tertib yang berlaku, salah satunya mengenai tingkat kehadiran anggota DPRD ini harus memenuhi 2/3 dari jumlah anggota DPRD setempat, begitu juga dengan anggota DPRD lainnya mengatakan perihal yang sama. Sehingga, dalam pelaksanaan rapat tersebut sempat diskor selama 15 menit.

Diketahui, setelah skor di cabut, selanjutnya rapat Paripurna kembali dilanjutkan, dan dinyatakan kuorum setelah di hadiri 17 orang dari 25 anggota DPRD setempat.

BACA JUGA:Sambangi Kebun Tebu, Disdukcapil Lampung Barat Jemput Bola Pelayanan Adminduk

Dalam sambutannya, Wabup Pesbar A.Zulqoini Syarif, menyampaikan, nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemkab Pesbar dengan DPRD setempat dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2025, yang memuat gambaran umum tentang kondisi terkini dan target ekonomi makro daerah.

“Selain itu, asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, tentang strategi pencapaian asumsi dan proyeksi serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai target. 

Penetapan skala prioritas pembangunan daerah berikut prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah, dan capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing program, kegiatan dan sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: