93 Pekon di Lampung Barat Usulkan Pencairan ADP
Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), mencatat sudah ada 93 pekon yang telah mengajukan usulan untuk pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan II tahun anggaran 2024.
“Dari 131 pekon, sudah 93 pekon yang telah mengajukan usulan untuk pencairan ADP triwulan II,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhhudin, M.M., Minggu 28 Juli 2024.
Bagi pekon yang belum mengajukan, Fauzan meminta agar Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi pemerintah pekon di wilayah masing masing untuk pengajuan pencairan ADP triwulan II.
“Kalau semua pekon belum mengajukan usulan ADP triwulan II maka kita belum bisa merekomendasikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” kata dia seraya menambahkan makin cepat diajukan maka semakin baik pula anggarannya cair.
BACA JUGA:PKBI Lampung Barat Gelar Orientasi Dasar HKSR serta Fashion Show Remaja dan Dewasa Pelosok Negeri
Dilain pihak, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, ADP triwulan II untuk 131 pekon akan cair secara serentak.
“Untuk pencairan ADP triwulan II akan cair serentak. Itu karena ada pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi aparat pekon,” kata Okmal.
Dijelaskannya, prosedur pencairan ADP tahap II, yaitu pekon mengajukan usulan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) dan DPMP merekomendasikannya ke BPKD.
Kemudian BPKD melakukan verifikasi data dan jika lengkap maka akan diproses guna dilakukan pencairan.
Kegunaan ADP antara lain untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) peratin dan perangkat pekon, tunjangan Lembaga Himpunan Pekon (LHP), operasional LHP dan operasional pemerintah pekon, serta iuran BPJS Kesehatan.
“Sepanjang ada rekomendasi dari DPMP maka kita siap untuk memprosesnya guna dilakukan pencairan,” tegas Okmal.
Sekadar diketahui, adapun syarat pengajuan pencairan ADP triwulan II tahun anggaran 2024 yaitu melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.
Selanjutnya, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan II, laporan realisasi sampai dengan triwulan I tahun anggaran 2024, input penatausahaan/laporan via SISKEUDES Online sampai dengan 31 Desember 2023 dan tahap I tahun 2024, serta bukti setor pelunasan pajak kegiatan sampai dengan tahap I DD tahun anggaran 2024.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: