Polda Lampung Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Sumatera Utara
Tim Gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan sindikat Malaysia-Sumatera Utara--
BACA JUGA:PIN Polio 2024, Belum ada Anak Alami Gejala KIPI di Pesisir Barat
Adapun peran para tersangka yaitu suwendo berperan sebagai pengendali dan penghubung antara alpemilik barang dengan pembeli dan selaku team sweper.
Riski berperan sebagai pengendali pembawa barang, ardiansyah dan syafa zahira kemudian Syafa zahira dan ardiansyah berperan sebagai pembawa barang bukti shabu seberat 30 kg.
Riko dan sujiman berperan sebagai team yang mengawasi atau membuntuti dari belakang toyota avanza warna silver nopol bk 1080 lam yang membawa paket shabu.
Elon dedihutabarat berperan sebagai kurir dan pemilik rekening yang digunakan untuk transaksi narkoba oleh Al (dpo).
BACA JUGA:Kunjungi PDI Perjuangan, Pj Gubernur Samsudin Ungkap Akan Lanjutkan Pembangunan Kota Baru
"Barang bukti kita amankan narkotika jenis shabu seberat 30 kg shabu, 3 Kendaraan roda empat, 10 unit handphone dan1 buah buku tabungan bank bni,"katanya.
Para pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 131 ayat (1) dan pasal 137 huruf (b) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
Dengan nilai ekonomisdari jumlah barang bukti yang berhasil disita apabila dinilai secara ekonomis sebesar kurang lebih 30 milyar dan menyelamatkan 120 ribu jiwa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: