Polemik Truk Angkutan Batubara, DPRD Lampung Utara Angkat Bicara
Sejumlah truk angkutan batubara saat melintasi Jalan Alamsyah Ratu Prawira, Kotabumi--
BACA JUGA:Cegah Tawuran dan Aksi Kenakalan Remaja, Polresta dan Pemkot Kukuhkan Pelajar SMP
"Kalau siangnya agak berkurang. Tapi kalau tengah malam berpuluh-puluh Kalau lewat, kayak kereta babaranjang saja," kata dia lagi.
Perlu diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor. 045.2/0208/v.13/2022, menjelaskan peraturan atau ketetapan tentang transportasi Batubara yang melintas di wilayah Provinsi Lampung, memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Berat muatan truk pengangkut Batubara dibatasi yaitu hanya 8 TON, dengan jenis kendaraan yaitu truk ringan atau truk sedang dan juga tidak diizinkan untuk berkonvoi.
Selain itu, truk juga harus dalam keadaan tutup baik menggunakan terpal atau plastik tebal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: