Pelantikan OPD

Polemik Truk Angkutan Batubara, DPRD Lampung Utara Angkat Bicara

Polemik Truk Angkutan Batubara, DPRD Lampung Utara Angkat Bicara

Sejumlah truk angkutan batubara saat melintasi Jalan Alamsyah Ratu Prawira, Kotabumi--

BACA JUGA:Cegah Tawuran dan Aksi Kenakalan Remaja, Polresta dan Pemkot Kukuhkan Pelajar SMP

"Kalau siangnya agak berkurang. Tapi kalau tengah malam berpuluh-puluh Kalau lewat, kayak kereta babaranjang saja," kata dia lagi.

Perlu diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor. 045.2/0208/v.13/2022, menjelaskan peraturan atau ketetapan tentang transportasi Batubara yang melintas di wilayah Provinsi Lampung, memiliki aturan yang harus dipatuhi.

Berat muatan truk pengangkut Batubara dibatasi yaitu hanya 8 TON, dengan jenis kendaraan yaitu truk ringan atau truk sedang dan juga tidak diizinkan untuk berkonvoi. 

Selain itu, truk juga harus dalam keadaan tutup baik menggunakan terpal atau plastik tebal. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait