Fahrizal Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Lampung Masa Bakti 2024-2029

Fahrizal Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Lampung Masa Bakti 2024-2029

Pengukuhan dewan pengurus Korpri Provinsi Lampung --

BACA JUGA:Parpol dan Ormas Punya Peranan Penting Sukseskan Pilkada Serentak

Samsudin kemudian menjabarkan makna Korpri menurut pandangannya, yakni K (Kompetisi) yang berarti ASN harus mampu bersaing dengan swasta, O (Organizing) yang berarti organisasi harus kuat dan programnya terukur, R (Reform Paradigma) yang berarti ASN dan pengurus Korpri harus memiliki visi ke depan, P (Planning) yang berarti pengurus Korpri harus memiliki perencanaan yang jelas, R (Running) yang berarti ASN harus berlari dalam mengejar kedisiplinan, dan I (Improve) yang berarti meningkatkan kemampuan atau kemampuan ASN.

Ia mengakhiri sambutannya dengan pesan kepada DP Korpri yang baru dilantik untuk melaksanakan program-program dengan sebaik-baiknya, serta mendorong ASN untuk terus meningkatkan pendidikan dan kemampuan mereka tanpa mengganggu tugas-tugas utama mereka.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: