Curi Barang di Pabrik Gudang, Dua Pria asal Panjang Diringkus Polisi

Curi Barang di Pabrik Gudang, Dua Pria asal Panjang Diringkus Polisi

Dua orang pria diamankan Polsek Panjang. Foto Dok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - AF (28) dan DS (27) tidak melawan saat ditangkap Polsek Panjang lantaran mengaku bersalah karena telah mencuri barang di gudang.

AF (28) ditangkap di rumahnya, di Jalan Agus Anang, Panjang dan DS (27) diamankan di rumah kontrakannya, di wilayah way Lunik, Kamis (18/7/2024).

Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita tali sabuk terpal dan 1 buah velg Fuso.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap, diduga keras terlibat aksi pencurian sejumlah barang di dalam gudang sebuah pabrik di wilayah Panjang.

BACA JUGA:Berangkatkan Umroh Perangkat Desa, Pemerintah Desa Jatimulyo Gelar Pengajian

“Ya benar, pelaku saat ini sudah kita tangkap dan sudah dilakukan penahanan," Kata Kapolsek Panjang, Sabtu (20/7/2024).

Peristiwa pencurian ini sendiri baru diketahui oleh korban, pada Rabu (17/7/2024), dimana saat itu korban mendapati sejumlah barang seperti ban mobil, velg dan puluhan aki bekas telah hilang di dalam gudang penyimpanan.

 Kalo laporan dari korban, barang yang hilang itu, seperti ban mobil fuso, velg, dan aki bekas yang diperkirakan jumlahnya hampir 100 buah,"paparnya. 

Martono menambahkan, untuk bisa masuk ke dalam gudang tersebut, para pelaku memanjat pohon yang berada di belakang bangungan gedung, kemudian merusak atap gudang yang terbuat dari asbes.

BACA JUGA:OJK Lampung Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Kemudian barang curian diunjal atau dilempar menggunakan terpal yang digulung.

"Jadi ada yang menunggu di atas dan di luar gudang,"katanya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah hampir 5 kali menyatroni gudang tersebut untuk mengambil barang yang berada di dalam gudang.

"Sekali beraksi bisa 4 sampai 5 orang, kadang si AF (28) ikut, kadang yang ikut DS (27), dan kami sudah mengantongi indentitas pelaku lainnya, saat masih dilakukan pengejaran,"jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: