Polsek Natar Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Wartawan

Polsek Natar Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Wartawan

Polsek Natar Berhasil Tangkap pelaku pembobol rumah -Istimewa -

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya berhasil meringkus FNF (21) dikarenakan membobol rumah dan menggondol 3 unit handphone

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan pelaku terjadi hari Selasa (4 Juni 2024), sekitar jam 02.30 WIB di Dusun Sukamaju Desa Natar 

Kompol Hendra mengungkapkan bahwa waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam rumah korban Delima Napitupulu (39) melalui pintu belakang rumah yang tidak dikunci jelas

"Diduga pelaku masuk ke areal rumah memanjat pagar samping lalu masuk ke garasi depan rumah dan masuk ke belakang rumah korban," ujar Kompol Hendra.

BACA JUGA:Gandeng RSUD Alimuddin Umar, PMI Lampung Barat Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa

Dari aksinya pelaku berhasil menggasak 3 unit handphone yakni merek Vivo warna putih 1 unit, merek Samsung tipe A22 warna hitam, dan merek Samsung tipe A04S warna hitam.

Selain itu, pelaku juga mengambil 2 buah celengan didalam dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Natar. 

Setelah melakukan penelusuran, Kamis ( 18 Juli 2024 )sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengendus terduga pelaku dan melakukan penangkapan kepada tersangka 

"Dari penangkapan itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 unit handphone yaitu 1 handphone merek Samsung type A22 warna hitam dan 1 handphone merek Samsung type A04S warna hitam milik korban," ujar Kapolsek 

BACA JUGA:Tiba di Lambar, Petugas Distribusikan Seluruh Perlengkapan Jemaah Haji

"Tersangka merupakan tetangga korban yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan, dan niatnya hanya ingin memiliki handphone tersebut," jelasnya. 

Tersangka FNF mengaku  pengangguran tinggal di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar.

 "Tersangka dijerat menggunakan Pasal  363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kompol Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: