Pemilik Khitanan di Lampura Ngadu ke Propam Polda Lampung, Imbas Pembubaran yang Dilakukan Polsek Kotabumi
Pemilik khitanan di Lampung Utara melalui pengacara nya mendatangi Polda Lampung--
BACA JUGA:MPLS TK Muslimat NU Lampung Barat, Mengembangkan Rasa Percaya Diri dan Kemandirian
Adapun acara orgen tunggal tersebut tuan rumah saudara Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi.
Serta pernyataan yang bersangkutan dan tidak memiliki izin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Lampung Utara.
Dikarenakan pemilik acara memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik Lampung pada malam kamis.
Kemudian pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli 2024 hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: