Investigasi Arisan Bodong, Seorang IRT di Pesawaran Diringkus Polisi

Investigasi Arisan Bodong, Seorang IRT di Pesawaran Diringkus Polisi

Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang wanita berprofesi ibu rumah tangga. Foto Dok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang wanita berprofesi ibu rumah tangga yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pelaku OA (26) warga Desa Halangan ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia, menjelaskan benar pelaku diamankan di Desa Negeri Sakti kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.

BACA JUGA:PRNU Pekon Watas Alokasikan Bantuan Bibit Alpukat Varietas Siger Gratis

"Awalnya 4 Juli lalu diketahui sekira jam 07.00 Wib Pelaku berhasil membujuk rayu korban Novi yang merupakan tetangga dari pelaku untuk mengikuti investasi arisan yang diadakan oleh Pelaku," katanya.

Kemudian Korban terpedaya atas bujuk rayu dari Pelaku OA untuk mengirimkan uang pada tanggal 26 Mei 2024 senilai Rp 6.900.000 ke rekening bank BRI milik Pelaku.

Lalu pada tanggal 26 Juni 2024 senilai Rp 5.300.000, pada tanggal 29 Mei 2024 senilai Rp 6.000.000, pada tanggal 3 Juni 2024 senilai Rp 5.000.000, pada tanggal 11 Juni senilai Rp. 4.850.000.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Sales di Bandar Lampung Diringkus Polisi

"Selanjutnya Pelaku menghilang tanpa diketahui keberadaannya. Atas kejadian tersebut korban Novi mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 29.100.000 (Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah),"jelasnya.

Dari tangan pelaku, Tim Tekab Berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bundel print out rekening koran bank BRI dan 6 (enam) buah bukti transfer dari Korban Novi kepada Pelaku OA.

"Atas perbuatannya OA disangkakan dengan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana,"jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: