Edarkan Sabu, Sales di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Edarkan Sabu, Sales di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Ilustrasi borgol. Foto Pixabay--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang sales pria berinisial RS (33), warga jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa diringkus Satresnarkoba Polresta Bandarlampung karena edarkan barang haram.

Saat ditangkap, petugas menemukan 1 plastik klip ukuran besar berisikan sabu, yang sempat disembunyikan oleh pelaku RS (33) di semak semak pinggir jalan tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat akan melakukan mapping untuk menaruh barang haram tersebut, di Jalan Tamin, Rabu 3 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:PRNU Pekon Watas Alokasikan Bantuan Bibit Alpukat Varietas Siger Gratis

"Awalnya kita mendapati informasi dari masyarakat, jika di wilayah ini sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,"jelasnya.

Lanjutnya, dalam setiap aksinya, pelaku pengedar barang haram menerima upah sebesar 500 ribu rupiah.

Pelaku juga sudah mengaku kepada polisi bahwa baru tiga kali menjadi kurir, dan mengantarkan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Tim IBM Desa Jatimulyo Gelar Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika

"Dengan cara baik langsung bertemu dengan konsumennya, maupun secara mapping,"paparnya .

Pelaku RS (33) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki laki berinisial ND (DPO).

"Terhadap ND (DPO) masih kita dalami dan kita lakukan pengejaran," jelas Gigih.

BACA JUGA:Penyambutan Kedatangan Jemaah Haji Lampung Barat Tidak Ada Seremonial, Ini Alasannya!

Selain pelaku, Petugas juga berhasil menyita 1 buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet. 1 unit Hand Phone dan 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 103 Gram.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: