Berapa Biaya Pembuatan SIM Memakai BPJS Kesehatan?
Pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengajuan permohonan linsensi Surat Izin Mengemudi Alias SIM yang juga disertai BPJS Kesehatan membutuhkan surat sejumlah biaya untuk mengurusnya.
Syarat keikutsertaan BPJS Kesehatan aktif untuk mengurus SIM ini masih menjadi proses uji coba. Ini sudah dimulai sejak 1 Juli dan dijadwalkan berlangsung sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah.
Berikut untuk Ketujuh wilayahnya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sedangkan untuk proses dan juga biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM tak ada beda dari sebelumnya. Hanya berlaku untuk pemohon di tujuh Provinsi harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas.
BACA JUGA:Waspada! Oli AHM Ada yang Palsu, Polda Lampung Ringkus Pelaku
Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 pada Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri berikut untuk jumlah dan biaya untuk penerbitan SIM baru.
_ SIM A Rp120 ribu
_ SIM B1 Rp120 ribu
_ SIM B2 Rp120 ribu
BACA JUGA:Berikut Pedoman Ujian Dinas dan Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi PNS Berdasarkan SE BKN
_ SIM C Rp100 ribu
_ SIM C1 Rp100 ribu
_ SIM C2 Rp100 ribu
_ SIM D Rp50 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: