125 Pekon Belum Ajukan Pencairan DD Earmark dan Non Earmark Tahap II

125 Pekon Belum Ajukan Pencairan DD Earmark dan Non Earmark Tahap II

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat hingga Kamis 27 Juni 2024 masih ada 125 pekon lagi yang belum mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

“Sejauh ini sudah ada enam pekon yang telah mengajukan usulan untuk pencairan DD tahap II sedangkan 125 pekon lagi belum mengajukan,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Kamis 27 Juni 2024.

Kata dia, enam pekon yang telah mengajukan usulan DD tahap II yaitu Pekon Muara Baru, Pekon Tugu Mulya, Pekon Cipta Mulya, Pekon Kenali, Pekon Bedudu, serta Pekon Simpang Sari.

Menurut dia, terkait percepatan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dengan Nomor:414/577/III.12/2024 kepada Camat se-Kabupaten Lampung Barat. 

BACA JUGA:Polres Pesisir Barat Tanam Bibit Pohon Alpukat-Serahkan Bantuan Benih Ikan

Di dalam surat itu, kata Fauzan, camat diminta memerintahkan kepada perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk pekon mandiri, tahap III untuk pekon reguler tahun 2023 dan LRA DD Earmark serta Non Earmark tahap I tahun anggaran 2024 tempat di Dinas PMD setiap jam kerja. 

Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Earmark dan Non Earmark tahap II tahun anggaran 2024. 

Lanjut dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai Rp10.000, fotocopy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). 

Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembug stunting tingkat pekon tahun 2024. 

BACA JUGA:Warga Atar Bawang Minta Anggota DPRD Perjuangkan Pembangunan Jalan Poros

“Bagi pekon yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 20 Juli mendatang,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: