1 Bandar dan 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Sukarame
Para tersangka narkoba yang berhasil diamankan oleh Polsek Sukarame. Foto Dok--
BACA JUGA:Proses Pengolahan dan Pengembangan Usaha Keripik Pisang khas Lampung
“Dipasarkan melalui media sosial dan COD, dijualnya di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pelaku H (42) mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: