Upaya Cegah Tindak Kejahatan, Pekon Sukaraja Tetapkan Tiga Peraturan Jual Beli Hasil Bumi

Upaya Cegah Tindak Kejahatan, Pekon Sukaraja Tetapkan Tiga Peraturan Jual Beli Hasil Bumi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebagai upaya mencegah tindak kejahatan pencurian Pemerintahan Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kerjasama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas menetapkan beberapa peraturan yang berlaku di pekon tersebut.

Peraturan tersebut berupa himbauan yang ditujukan kepada masyarakat (para) pengepul hasil bumi seperti kopi dan pisang, dengan tiga kriteria. 

1.  Himbauan larangan menerima penjualan kopi merah dan pisang pada saat malam hari 

2. Himbauan larangan menerima penjualan kopi merah dan pisang oleh anak-anak di bawah umur 

BACA JUGA:Hari Pertama PPDB Tahun 2024, SMKN 1 Kotabumi Dipadati Pendaftar

3. Himbauan dilarang menerima penjualan kopi merah dan pisang oleh orang yang tidak dikenal. 

Ketua Lembaga Himpun Pekon (LHP) Pekon Sukaraja Samsul Edwar menyampaikan peraturan tersebut ditetapkan atas kesepakatan bersama antara pemerintah pekon, LHP, Babinsa dan babinkamtibmas hal itu ditetapkan sebagai langkah meminimalisir tindak kejahatan khususnya pencurian hasil bumi.

Pihaknya menjelaskan sekarang ini di kabupaten Lampung Barat telah memasuki musim panen kopi di mana sekarang ini buah kopi cukup lebat dan juga harga jualnya yang sangat tinggi mencapai Rp70.000 per kilogram. 

Keadaan ini memiliki potensi yang besar terjadinya tindak kejahatan pencurian buah kopi bahkan di beberapa tempat sudah terdengar perihal tindak kejahatan seperti itu. 

BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Lepas Kontingen Saka Bhayangkara Untuk Mengikuti Lokabhara

Sehingga untuk mencegah terjadinya transaksi jual beli hasil bumi yang kemungkinan besar didapat dari tindak kejahatan atau juga pelaku kejahatan memanfaatkan anak usia di bawah umur yang belum mengerti apa-apa untuk menjual hasil curian. 

Maka disepakati di pekan tersebut khususnya adanya surat himbauan keamanan yakni pembatasan pembelian sebagaimana tiga kategori yang tertera di atas. 

Pj Peratin Sukaraja Warno S.E., tambahkan surat kesepakatan tersebut merupakan langkah yang sangat baik dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti halnya pencurian selain daripada itu perlunya juga langkah preventif lainnya harus dilaksanakan warga yakni sistem keamanan lingkungan (siskamling) dengan melakukan ronda malam.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: