UU ASN 2023 Tegaskan PNS dan PPPK Diberhentikan Sebelum Capai Batas Usia Pensiun, Ini Kategorinya

UU ASN 2023 Tegaskan PNS dan PPPK Diberhentikan Sebelum Capai Batas Usia Pensiun, Ini Kategorinya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberhentikan sebelum mencapai batas usia pensiun mereka.

PNS dan PPPK dapat diberhentikan tidak hanya saat mencapai batas usia pensiun, tetapi juga dalam situasi lainnya. 

Jika PNS atau PPPK pensiun karena mencapai batas usia, mereka berhak atas pensiun sesuai yang dijamin oleh UU ASN 2023.

Termasuk jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

BACA JUGA:Besok Dilantik Sebagai Pj Gubernur Lampung, Ini Kata Samsudin

Namun, PNS dan PPPK yang diberhentikan secara tidak terhormat tidak akan menerima hak pensiun tersebut, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

UU ASN 2023 Pasal 52 ayat (3) menyebutkan kategori PNS dan PPPK yang dapat diberhentikan sebelum mencapai batas usia pensiun, antara lain:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila atau UUD 1945, yang akan mengakibatkan pemberhentian tidak terhormat dan kehilangan hak pensiun.

2. Dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo Sebut Tiga Ibadah Utama di Hari Raya Idul Adha

3. Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik, yang melanggar aturan yang berlaku dan akan menyebabkan pemberhentian.

Demikianlah kategori PNS dan PPPK yang dapat diberhentikan sebelum mencapai batas usia pensiun menurut UU ASN 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: