Simpam 5 Paket Sabu, Resedivis Ini Diringkus Polisi

Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Simpan 5 Paket Sabu Siap Edar. Foto Dok--
BACA JUGA:Eva Dwiana Berkomitmen Tingkatkan SDM Kota Bandar Lampung
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: