Simpam 5 Paket Sabu, Resedivis Ini Diringkus Polisi

Simpam 5 Paket Sabu, Resedivis Ini Diringkus Polisi

Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Simpan 5 Paket Sabu Siap Edar. Foto Dok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kemiling meringkus DS (34), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, lantaran diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

DS (34) diringkus di sebuah rumah kontrakan, yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Gang Waluh, Kemiling, Bandar Lampung, pada Kamis (13/6/2024) malam.

BACA JUGA:Itera Terima 3.081 Calon Mahasiswa Baru dari Jalur SNBT

Saat ditangkap, petugas menemukan 5 bungkus plastik kecil bening berisikan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok didalam tas pinggang milik pelaku didalam ruang kamar kontrakan.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, mengatakan pelaku sudah satu tahun menjalankan bisnis haramnya, pasca selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa di tahun 2022.

BACA JUGA:GenRe Lampung Barat Ikut Cegah Stunting

“Yang bersangkutan merupakan seorang resedivis dalam kasus narkoba, baru selesai menjalani hukuman di tahun 2022,” kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Sabtu (15/6/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO) di wilayah Kampung Ampai, Teluk Betung, Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Pesisir Barat Bersihkan Sampah di Pantai Kuala Stabas

“Karena yang bersangkutan ini resedivis, jadi pasarnya sudah ada, jadi transaksinya langsung ketemuan,” kata Sutomo.

DS (34) menjual paket sabu dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp. 300 ribu rupiah.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

“Terhadap Y (DPO), masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran,” ungkap Iptu Sutomo.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 5 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan total seberat 0,72 gram dan 1 unit hand phone. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: