Panwaslu Kecamatan Way Tenong Bungkam Soal Indikasi PKD Merangkap Pengurus Parpol
Ilustrasi Anggota PKD-AI Image Generator-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Upaya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Way Tenong, dan Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mendalami indikasi adanya Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang merangkap pengurus partai politik (Parpol) dan penempatan petugas bukan domisili dinantikan banyak pihak.
"Isu pengangkatan petugas PKD yang terlibat parpol dan bukan domisili cukup menarik dan layak ditunggu tindak lanjut kebenarannya, sebab jika ini terbukti atau mengangkangi peraturan, harus jadi perhatian pemerintah untuk mengetahui di sistem yang salah karena ketentuan dan persyaratan petugas parpol sudah jelas seperti apa," terang pemerhati pilkada yang minta namanya tidak disebutkan.
Lanjutnya, jika memang terjadi pelanggaran aturan tentu menjadi preseden buruk atau catatan minor terhadap penegakan demokrasi di Kabupaten Lambar yang menjunjung tinggi asas jujur dan adil (Jurdil).
Hanya saja hingga berita ini diturunkan beberapa kali di konfirmasi via WhatsApp (WA), Ketua Panwaslu Kecamatan Way Tenong Rizki Setiabudi, S,H, yang sebelumnya menjanjikan akan melakukan pendalaman secepat mungkin belum memberikan respon, baik saat di telpon maupun di chat WhatsApp.
BACA JUGA:KPU Lampung Barat Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak, Kali Ini Menyasar Organisasi Perempuan
Sehingga seperti apa dan bagaimana tindak lanjut serta kebenaran dari isu yang berkembang belum diketahui.
Sebelumnya, jelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil (Bupati) Lambar 27 November mendatang, profesionalitas kerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menciptakan Pemilu Jujur dan Adil (Jurdil) dinantikan rakyat.
Hal itu lantaran indikasi pelanggaran syarat dalam pengangkatan PKD yang terendus di lapangan mengangkangi ketentuan, seperti pada poin (2).
Pada surat pernyataan pendaftaran tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri, dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
BACA JUGA:Diduga Akibat Korsleting, Salah Satu Toko di Tanjung Setia Terbakar
Jika sebelumnya indikasi pelanggaran di endus di Kecamatan Pagar Dewa, kejadian serupa juga terjadi di Kecamatan Way Tenong, dimana ada satu PKD pengurus parpol dan tiga PKD yang lolos bukan di domisilinya dan isi yang berkembang berstatus titipan.
Berdasarkan data satu PKD Pemilukada ini, pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten berstatus sebagai saksi dari salah satu Partai Politik (Parpol).
"Kalau di dalam pemilu saja berstatus saksi pemilu, apa ini bukan pengurus partai. Kemudian yang anehnya lagi pada saat pendaftaran PKD banyak sekali peminatnya yang datang dari setiap pekon dan kelurahan, namun saat pengumuman dan pelantikan kok ada tiga PKD bukan dari domisilinya, santer terdengar jika mereka titipan," keluh dia.
Oleh sebab itu fungsi DPKP diminta untuk melakukan investigasi dengan mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni memeriksa dan memutuskan pengaduan dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tertuang dalam pasal 156 ayat (1) undang-undang penyelenggaraan pemilu nomor 15 tahun 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: