Nelayan Jangan Asal Tangkap Lobster, Ini Ketentuannya

Nelayan Jangan Asal Tangkap Lobster, Ini Ketentuannya

Ilustrasi Lobster-AI Image Generator-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengingatkan nelayan agar tidak menangkap lobster di bawah ukuran 150 gram, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No.7/2024 tentang tentang pengelolaan lobster, rajungan dan kepiting di wilayah perairan Indonesia.

Kadis Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P., mengatakan dalam penangkapan lobster sudah ada ketentuan sesuai dengan PermenKP No.7/2024 itu, untuk ukuran harus diatas 150 gram ada jenis Lobster yang diperbolehkan.

“Untuk jenis Lobster Pasir, Lobster Batu, Lobster Batik dan Lobster Pakistan, ukuran panjang karapas di atas 6 cm atau berat di atas 150 gram per ekor, sedangkan untuk jenis lobster lainnya panjang karapan minimal 8 cm dan berat di atas 200 gram,” kata dia

Dijelaskannya, penangkapan dan pengeluaran lobster yang diperbolehkan tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas diatas 6 cm atau berat diatas 150 gram per ekor.

BACA JUGA:2 Remaja di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Ternyata Ingin Lakukan Balap Liar

“Sesuai dengan aturan tersebut, pihaknya meminta nelayan agar dapat lebih jeli dan teliti saat melakukan penangkapan Lobster yang akan diperjualbelikan,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan penangkapan lobster hingga kini banyak dilakukan oleh nelayan, karena permintaan juga cukup tinggi, bahkan di tengah maraknya penangkapan benih bening lobster atau benur, keberadaan lobster juga tetap banyak.

“Selain melakukan sosialisasi tentang penangkapan Benih Bening Lobster (BBL), kami juga melakukan sosialisasi terkait penangkapan lobster agar sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Dikatakannya, penangkapan lobster di bawah ukuran yang ditetapkan bisa dikenai sanksi pidana, bahkan aparat penegak hukum bisa langsung melakukan penangkapan jika ada yang menangkap lobster di bawah ukuran itu.

BACA JUGA:Parosil Mabsus Kunjungi Korban Kebakaran Rumah di Pekon Semarang Jaya

“Kami berharap nelayan bisa bersama-sama menjaga keberadaan lobster di kabupaten ini, karena ini merupakan potensi yang cukup besar untuk Kabupaten Pesbar,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: