Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal Serahkan SK Pengangkatan Kepada 516 PPPK-CPNS

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal Serahkan SK Pengangkatan Kepada 516 PPPK-CPNS

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menyerahkan petikan surat keputusan (SK) bupati Pesisir Barat tentang pengangkatan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) lulusan dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan penandatangan perjanjian kerja dan pengucapan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bertempat di lobi utama komplek Perkantoran Pemkab Pesbar, Selasa 11 Juni 2024.

Petikan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesbar Nomor: B/355/KPTS/V.04/HK-PSB/2024 tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkab Pesbar dan SK Bupati Pesbar No: B/311/KPTS/V.04/HK-PSB/2024 tentang pengangkatan CPNS di lingkungan Pemkab Pesbar.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustini, S. Km., M. Kes., dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Pesbar serta 510 PPPK dan Enam CPNS STTD.

Dalam sambutannya, Agus Istiqlal menyampaikan ucapan selamat kepada 510 PPPK dan enam CPNS lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang resmi dilantik hari ini.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas Hewan Qurban

“Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi para PPPK dan CPNS yang hari ini sudah menerima SK. Karena bersamaan dengan diangkat sebagai PPPK dan CPNS akan berdampak selaras juga pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian, maupun karir,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat.

“Sebuah kondisi yang tentu saja memberikan konsekuensi logis bagi ASN untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” jelasnya.

Selain itu, Agus Istiqlal berharap ASN mampu menerjemahkan dan melaksanakan aksi riil Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengubah paradigma reformasi birokrasi berorientasi pada kinerja yang profesional, komitmen pada kepentingan rakyat, serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman.

BACA JUGA:Tanggul Jebol Diterjang Banjir, Pemukiman Warga Buay Nyerupa Terancam

“Saya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pesbar khususnya yang baru diangkat menjadi PPPK dan CPNS untuk dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja yang akan berimplikasi positif dan langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” harapnya.

Ditambahkannya, Bupati Agus Istiqlal juga berharap agar PPPK dan CPNS yang menerima SK, untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri, etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, tidak ada lagi suara-suara miring terkait kinerja ASN yang menurun, serta lupa dapat menjaga citra positifnya dan jangan melakukan hal-hal yang menyimpang dan keluar dari koridor yang ada.

“Seluruh ASN di Kabupaten Pesbar, agar selalu belajar, mau berbenah diri dan senantiasa mengasah diri, untuk dapat melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang berlaku, dan memegang prinsip tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: