Pengelolaan dan Manfaat Dana Desa
Pelaksana Seksi Bank KPPN Liwa, Mitha Salsabila Oktaputri--
BACA JUGA:Hingga Mei 2024, APBD Lampung Barat Terserap Rp324,195 Miliar
Jika dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, terdapat penurunan alokasi pagu penyaluran Dana Desa sebesar Rp2.138.716.000,- atau sekitar 2,14% dengan rincian pagu Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp117.770.480.000,- untuk Kabupaten Lampung Barat dan sebesar Rp94.625.929.000,- untuk Kabupaten Pesisir Barat.
Untuk jumlah desa pada kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat sama dengan tahun sebelumnya yaitu berturut-turut berjumlah 131 desa dengan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah 3.354 KPM pada Kabupaten Lampung Barat dan 116 desa dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat sejumlah 2.235 untuk Kabupaten Pesisir Barat.
Sampai dengan tanggal 30 Mei 2024, KPPN Liwa telah menyalurkan Dana Desa Earmarked dan Non-earmarked untuk Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp59.616.701.400,- atau 52,05% dan Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp43.955.400.800,- atau 47,12% dari pagu.
Dana Desa telah memberikan dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi desa yaitu salah satunya adalah Dana Desa BLT yang telah disalurkan kepada KPM yang berpedoman pada Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan.
BACA JUGA:PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025, Disdikbud Lampung Barat Imbau Sekolah Tidak Pungut Biaya
Selain itu, berbagai infrasturktur berupa jalan, irigasi, pembangunan fasilitas air bersih, fasilitas mandi-cuci-kakus, dan lainnya yang telah berhasil dibangun dengan dana tersebut yang dapat membantu meningkatkan ekonomi desa.
Dengan adanya Dana Desa ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dapat mengurangi kesenjangan, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan perekonomian desa.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: