27 KPM Desa Sinar Rejeki Kembali Terima BLT-DD selama Dua Bulan

27 KPM Desa Sinar Rejeki Kembali Terima BLT-DD selama Dua Bulan

-Foto-Istimewa -

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kembali lagi 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Sinar Rejeki terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 selama dua bulan teruntuk Bulan Juni dan Juli 

Dimana kegiatan ini dilaksakan di Aula Kantor Desa Sinar Rejeki. BLT-DD bulan Juni dan Juli Tahun 2024 disalurkan oleh Pemerintah Desa Sinar Rejeki kepada 27 KPM berdasarkan hasil Musyawarah Desa, setiap KPM menerima bantuan masing masing sebesar Rp 300.000 per bulan.

Kepala Desa Sinar Rejeki Iwan Syansuri menekankan bahwa pembagian BLT DD tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun.

“Kami menyerahkan BLT-DD kepada 27 KPM untuk dua bulan yakni bulan Juni dan Juli ,"terang Iwan 

BACA JUGA:Akibat Kebocoran Regulator Tabung Gas, Dua Ruko Ludes Terbakar

Lanjutnya dimana Masing-masing KPM menerima BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 600 ribu per dua bulan untuk bulan Juni dan Juli Tahun Anggaran 2023,” kata Kepala Desa Sinar Rejeki Iwan Syamsuri di Balai Desa Sinar Rejeki, Sabtu 8 Juni 2024

Iwan menyampaikan harapan kepada warga masyarakat penerima manfaat agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok seperti membeli bahan makanan sembako dan sebagainya sesuai kebutuhan.

“Mudah-mudahan pembagian BLT-DD ini bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Jati Agung melalui Kasi Ekobang Andi Darmawan, SE memberikan apresiasi kepada pemerintah Desa Sinar Rejeki dan juga Ketua BPD yang telah melakukan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Pangan Pokok di Lampung Barat Relatif Stabil

Andi menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dibagikan desa Sinar Rejeki adalah untuk pembayaran bulan Juni dan Juli Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut Andi menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pemdes membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.

“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya.

BACA JUGA:Digelar di 11 Pekon, Puskesmas Batu Brak Lakukan Intervensi Pencegahan Stunting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: