Judi Online Meresahkan di Lampung, Polda Lampung Bentuk Satgas dan Akan Ringkus Para Pemain

Judi Online Meresahkan di Lampung, Polda Lampung Bentuk Satgas dan Akan Ringkus Para Pemain

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto Anggri Sastriadi/medialampung.co.id--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Maraknya judi online di Lampung, Polda Lampung dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan membentuk satgas.

Ya, satgas judi online ini akan dibentuk oleh Ditreskrimsus  dengan bekerjasama Pemprov Lampung yang dimana hal itu demi menindaklanjuti surat telegram dari Presiden RI Joko Widodo.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo menjelaskan, berdasarkan dari surat telegram itulah pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemprov Lampung.

"Jadi atensi itu berbunyi mengenai surat telegramnya terkait tugas memberantas judi online," ujarnya, Senin 3 Juni 2024.

Nantinya kata dia, Polda Lampung akan melakukan blokir terhadap merupakan situs perjudian online dan setiap hari, patroli siber yang tergabung satgas judi online yang bekerja sama dengan kementerian informasi.

Kegiatan tersebut setiap hari dilakukan dimulai dari 27 April 2024 lalu, Ditreskrimsus melakukan laporan setiap hari yang dievaluasi Polda mana saja yang melakukan tindak lanjut yang diduga terafiliasi oleh judi online.

"Untuk takedown terhadap situs yang dinilai mereka analisa termasuk judi terbukti kita takedown 8 situs perhari yang kita laporkan ke Mabes Polri melalui Direktorat cyber krime," ungkapnya. 

Akan tetapi sementrara pihaknya belum menemukan situs di lampung, Kalau memang ada yang bisa ditindak pasti akan ditindak tetapi jika situs diluar hanya melakukan takedown.

"Sementara ini situs maupun tersangka judi online belum kita temukan di Lampung dan masih dalam identifikasi proses penyelidikan," kata dia. 

Donny menjelaskan bahwa cara memberantas yaitu kita lakukan patroli cyber dan jika menemukan praktek judi online akan diekomendasikan ke kominfo lalu mereka take down.

Karena akan dibentuk satgas di setiap provinsi yang melibatkan satuan kerja yang dikoordinasikan oleh menkopolhukam.

"Jadi ini yang dilakukan secara rutin patroli siber Indonesia untuk menindak lanjuti basis tersebut," ungkapnya.

Kemudian tentunya ada pasal yang bisa Ditrreskrimsus terapkan kepada mereka jika ditemukan kita berharap masyarakat tidak ragu ragu memberikan informasi kepada Polda Lampung khususnya Ditreskrimsus.

"Coba kita nanti akan memberikan contoh dampak buruk mempromosikan judi online sehingga nantinya semoga bisa meredamkan atau meredakan praktek perjudian yang ada di wilayah provinsi Lampung," paparnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: