118 Calon PKD Pilkada 2024 di Pesisir Barat Akan Dilantik

118 Calon PKD Pilkada 2024 di Pesisir Barat Akan Dilantik

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H.,--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan melantik 118 calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, yang akan dilaksanakan Sabtu 1 Juni 2024 hingga Minggu 2 Juni 2024 di masing-masing Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, calon PKD yang akan dilantik itu merupakan hasil seleksi yang telah dilaksanakan, dan telah ditetapkan serta diumumkan hari ini.  

Ke-118 PKD itu sesuai dengan jumlah Pekon/Kelurahan di Kabupaten Pesbar yakni 116 Pekon dan dua Kelurahan, karena untuk PKD itu setiap Pekon/Kelurahan hanya ada satu orang.

“Dalam pelantikan yang akan dilaksanakan itu diharapkan tidak ada kendala, karena semua PKD itu sekaligus akan mengikuti bimbingan teknis,” kata Kodrat, Jumat 31 Mei 2024.

BACA JUGA:Sunayah Kerahkan Warga Cipta Waras Tangani Jalan Putus Pasca Cuaca Ekstrim

Dijelaskannya, sesuai jadwal untuk pelantikan PKD pada Sabtu 1 Juni 2024 itu yakni Kecamatan Lemong, Way Krui, dan Pesisir Selatan yang dimulai pada pukul 08.00 Wib. 

Kemudian, Kecamatan Pesisir Utara, Pesisir Tengah, dan Ngambur semuanya dimulai pukul 13.00 Wib.

Selanjutnya, Minggu 2 Juni 2024 yakni Kecamatan Pulau Pisang, Krui selatan, dan Ngaras dimulai pukul 08.00 Wib, serta Kecamatan Karya Penggawa, dan Bangkunat mulai pukul 13.00 Wib.

“Nanti akan ada bimtek untuk PKD, sehingga semua PKD dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal,” jelasnya.

BACA JUGA:136 PKD untuk Pilkada Lampung Barat 2024 Ditetapkan, Pelantikan Dijadwal 1-2 Juni

Masih kata Kodrat, pihaknya juga menekankan kepada seluruh PKD agar dapat memahami tugas dan fungsinya. 

Adapun tugas PKD itu yakni mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa (Pekon), yang terdiri atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,  penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

“Kemudian, melakukan pengawasan tahapan kampanye, pendistribusian logistik, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kelurahan/Desa, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye, dan tugas-tugas PKD lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: