Tegas ! Dewan Minta Para Pelaku Tindak Asusila di Lambar Diganjar Hukuman Maksimal
Ilustrasi anak korban tindak asusila-AI Image Generator-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Maraknya kasus tindak asusila di Kabupaten Lampung Barat yang korbannya berasal dari kalangan anak dibawah umur menjadi masalah serius yang harus disikapi secara tegas oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Sikap tegas itu disampaikan oleh Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Sekretaris Komisi III DPRD Lambar Nopiyadi S.I.P., yang mengaku sangat prihatin atas maraknya kasus tindak asusila yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat dalam dua pekan terakhir.
Nopiyadi menyampaikan pihaknya mengutuk keras aksi bejat para pelaku pencabulan tersebut.
Karena apapun alasannya tindakan asusila tidak dibenarkan terlebih korban merupakan anak dibawah umur
BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Hadiri Pembukaan Kejuaraan Surfing Internasional WSL Krui Pro 2024
“Ini masalah serius, Lambar darurat anak. Kita minta pemerintah hadir memberikan pendampingan maksimal bagi para korban, begitupun dengan aparat penegak hukum harus mengambil sikap tegas dengan memberikan hukum maksimal bagi para pelakunya,”ucap Nopiyadi.
Lebih lanjut mengatakan dari informasi yang diterima, dalam dua pekan ini telah terjadi tiga kasus tindak asusila yang terjadi di kecamatan Kebun Tebu, Sumber Jaya dan Sekincau dengan total jumlah korban mencapai 40 anak dari tiga pelaku yang sudah diamankan.
“Kalau tidak ada salah hampir 40 orang korbannya, dari tiga pelaku yang sudah diamankan polisi. Tentu ini membawa keprihatinan terutama bagi para korban,”kata dia.
Untuk itu disamping proses penegakan hukum yang sedang berjalan, pada forum jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD, pihaknya secara langsung telah meminta kepada Pj Bupati Lambar memberikan perhatian serius terkait kasus ini.
BACA JUGA:Juni, Pasar Tematik Wisata Senilai Rp70 Miliar di Lampung Barat Mulai Dibangun
“Tadi pagi kami saat pembahasan di komisi III bersama mitra komisi sudah menyampaikan secara khusus kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP2KBP3A) untuk menjadikan atensi ini sebagai prioritas penanganannya, kami minta secara tertulis progresnya disampaikan ke komisi tiga pekan ini,”kata dia.
Nopiyadi mengatakan ada tiga prioritas penanganan yang harus dilakukan pemerintah pertama, penanganan traumatik anak, kedua, secara fisik pastikan pengobatan medisnya tanpa hambatan dan tidak memberatkan keluarga dan semua harus gratis.
Ketiga pendampingan hukum, yang mana pihaknya meminta agar pasal yang dicantumkan merupakan sanksi maksimal bila memungkinkan sangat berharap selain pidana juga melakukan hukum kebiri karena ini penyakit yang sulit susah disembuhkan selain dimatikan hasratnya.
“Kami juga meminta agar DP2KBP3A segera mengevaluasi program di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mulai dari sosialisasi maupun kegiatan lainnya yang selama ini berarti masih belum maksimal. Nanti akan ada pembahasan APBD perubahan, APBD Murni yang diharapkan ada terobosan kegiatan yang bisa meyakinkan serta mampu mencegah agar kasus-kasus kekerasan seperti ini tidak terulang,”imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: