Cabuli Anak Tiri Hingga 8 Kali, Pria Paruh Baya Asal Kotabumi Utara Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Hingga 8 Kali, Pria Paruh Baya Asal Kotabumi Utara Ditangkap Polisi

Su (40), pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri saat diinterogasi polisii--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pria paruh baya berinisial Su (40), warga Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan anak tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak 8 kali sejak 2023 lalu di rumahnya.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota. Sementara diketahui pencabulan dan persetubuhan ini dilakukan dia sebanyak 8 kali," kata Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Senin (27 Mei 2024).

Darwis menyebutkan, kasus ini terungkap usai ibu kandung korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya, lalu tim unit PPA Polres Lampung Utara yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyidikan, sehingga pelaku berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Lampung Utara Ungkap 54 Kasus Kejahatan dan Amankan 57 Tersangka

"Tim unit PPA Polres Lampung Utara sampai saat ini masih menyelidiki kasus ini apakah masih ada korban lain atau tidak,” imbuhnya.

Darwis menjelaskan, modus pelaku menyetubuhi anak tirinya dengan memberikan sebuah HP dan itu dilakukan saat malam hari.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: