Beraksi di 8 TKP, Pelaku Curanmor di Pesisir Barat Dihadiahi Timah Panas

Beraksi di 8 TKP, Pelaku Curanmor di Pesisir Barat Dihadiahi Timah Panas

--

BACA JUGA:Sejumlah Proyek Dana Desa Sumber Arum Diduga Asal Jadi

Kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: