Bapenda Kota Bandar Lampung Lakukan Stikerisasi 6 Tempat Usaha yang Telah Menunggak Pajak

Bapenda Kota Bandar Lampung Lakukan Stikerisasi 6 Tempat Usaha yang Telah Menunggak Pajak

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandar Lampung dengan melalui Bapenda Kota Bandar Lampung melakukan Stikerisasi 6 Tempat usaha yang melakukan penunggakan pajak.

Stikerisasi dilakukan di sekitaran Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada Selasa 7 Mei 2024.

Selaku Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Pemerintah Kota Bandar Lampung, Feri Budiman saat di mintai keterangan mengatakan, terdapat 6 tempat usaha yang sudah pihaknya lakukan pemasangan Stiker lantaran menunggak pajak yang mencapai Rp 71,8 juta.

"Betul bahwasannya hari ini kita sudah melakukan pemasangan stiker di beberapa tempat usaha yang sudah menunggak pajak, untuk total potensi pajaknya lebih kurang mencapai angka Rp 71,8 juta,"ucapnya.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Bandar Lampung Kembali Meraih WTP

Ia pun mengatakan untuk 6 tempat usaha yang sudah dilakukan pemasangan stiker, ini merupakan sebagian dari 21 tempat usaha di Bandar Lampung yang sudah menunggak pajak.

"Sebetulnya ada sebanyak 21 tempat yang akan kita lakukan stikerisasi, tetapi ini kita sudah melakukan di 6 tempat usaha terlebih dahulu, disebabkan oleh keterbatasan waktu jadi akan kita lanjutkan kembali nanti,"sambungnya.

Fery menyampaikan apa yang dilakukan oleh pihaknya tidak dengan semena-mena begitu saja dengan tiba-tiba melakukan pemasangan stiker.

"Kita sudah melakukan dengan cara memberi peringatan satu, dua bahkan sampai dengan ketiga kalinya, tetapi tidak diindahkan maka pada hari ini kita lakukan pemasangan stiker, tentu kita lakukan dengan cara yang humanis dan juga persuasif,"tambahnya.

BACA JUGA:Sudah 14 Kali Beraksi di Bandar Lampung, Residivis Pelaku Pecah Kaca Berhasil Diringkus Polisi

Tentu stikerisasi ini terbilang cukup efektif untuk menggerakkan hati pemilik usaha untuk melakukan pembayaran pajak.

"Dengan kita melakukan pemasangan stiker ini tentu ada efek malu bagi pemilik usaha, bahkan tadi salah satu pemilik toko saat kita akan memasang stiker mereka langsung bilang akan langsung melakukan pembayaran, ia kita persihalan dengan mengikuti mekanisme yang sudah ada,"tambahnya.

Adapun 6 tempat usaha yang sudah dilakukan pemasang stiker sebagai berikut.

1.Evi Beauty Gallery, pajak reklame tahun pajak 2023 potensi tunggakan pajak mencapai di angka Rp 6,5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: