677.957 Petani Ditetapkan Pemprov Lampung sebagai Penerima Pupuk Subsidi

677.957 Petani Ditetapkan Pemprov Lampung sebagai Penerima Pupuk Subsidi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk 677.957 petani di wilayahnya.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menekankan pentingnya penyediaan pupuk dalam mendukung peringkat Lampung sebagai lumbung pangan nasional. 

"Provinsi Lampung merupakan salah satu lumbung pangan nasional. Lampung menduduki peringkat kelima nasional untuk produksi padi, di bawah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Sehingga penyediaan pupuk menjadi hal yang penting," kata Gubernur Arinal.

Lanjut Gubernur Arinal dari data e-RDKK, jumlah NIK petani di Lampung yang berhak mendapatkan subsidi pupuk sejumlah 677.957 orang.

 BACA JUGA:Gubernur Arinal Tandatangani MoU dengan PT Pusri Terkait Pemberian Fasilitas kepada Petani Pengguna KPB

Kemudian total kebutuhan pupuk yang telah tercatat tahun ini sebesar 1.043.405 ton.

Apapun rinciannya yaitu urea sebanyak 387.240 ton, NPK 631.883 ton dan NPK formula khusus untuk kakao berjumlah 24.282 ton.

"Untuk membantu petani ini pemerintah harus bisa menjamin pupuk agar bisa tersedia dan memenuhi prinsip enam tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat," jelasnya.

Gubernur Arinal juga menjelaskan untuk memenuhi kebutuhan pupuk itu pemerintah telah mengalokasikan pupuk bersubsidi di 2024, berdasarkan keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi (HET) Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

 BACA JUGA:Gubernur Arinal Dialog Interaktif dengan Petani di Desa Klaten, Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu

"Alokasi pupuk bersubsidi Provinsi Lampung sesuai surat keputusan itu meliputi urea sebanyak 349.531 ton, NPK 396.891 ton, NPK formula khusus 24.282 ton dan pupuk organik berjumlah 33.016 ton," jelasnya. 

Dari total pupuk tersebut sudah memenuhi kebutuhan petani di Provinsi Lampung berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 2024 untuk pupuk jenis urea sebanyak 90 persen, pupuk NPK 63 persen, serta NPK formula khusus sebesar 100 persen.

"Untuk memenuhi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi, terutama bagi beberapa komoditi utama di luar sembilan komoditi padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah, kopi, kakao dan tebu rakyat. Diantaranya Seperti ubi kayu, karet, sawit memerlukan tambahan pupuk yang berasal dari pupuk non subsidi. Dan hal tersebut pun akan coba dipenuhi oleh pemerintah daerah melalui jalinan kerjasama penyaluran pupuk non subsidi melalui BUMDes," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: