Tahun Ini, Bapenda Lampung Barat akan Melaksanakan Pemutakhiran Data Objek Pajak

Tahun Ini, Bapenda Lampung Barat akan Melaksanakan Pemutakhiran Data Objek Pajak

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparat pekon dan kelurahan di Kabupaten Lampung Barat diminta agar lebih mengintensifkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum masa jatuh tempo pada 30 September 2024, sehingga dapat terhindar dari pengenaan denda berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasis Supriyadi, S.T, M.Ak. pada saat digelarnya Rapat Koordinasi PBB-P2 tahun 2024 di Ruang Rapat Keghatun Bapenda, Selasa 30 April 2024

Untuk tahun 2024 ini, lanjut Wasis, kegiatan pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah atau pemutakhiran data berada di Kecamatan Batu Ketulis dengan jumlah pekon sebanyak 10 pekon.

“Harapan kami kepada seluruh aparat pekon agar dapat membantu proses kegiatan dimaksud dan yang ditunjuk sebagai petugas lapangan adalah seluruh kepala pemangku. Petugas lapangan nanti diharapkan untuk dapat mendata dengan benar, jujur sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegas dia.

BACA JUGA:USB SMAN Krui Selatan Sementara Akan Pinjam Gedung SMPN 16 Krui

Menurut dia, dengan mendata objek pajak baru atau pemutakhiran objek pajak yang lama jika ada perubahan luas bumi, bangunan baru ataupun renovasi bangunan lama tersebut maka data objek pajak akan berubah baik luas bumi dan atau bangunan menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 

Hal dimaksudkan dapat meningkatkan target pendapatan di masing-masing pekon dan kelurahan.

Setelah diserahkannya SPPT PBB  ke masing-masing pekon dan kelurahan, lanjut dia, aparat pekon dan kelurahan dalam hal ini peratin dan lurah dapat mengajukan pembetulan, keberatan, pengurangan dan pembatalan atau penghapusan.

“Jadi SPPT PBB yang diterima oleh masyarakat (wajib pajak) bukan berarti tidak bisa diperbaharui jika ada kesalahan baik nama, alamat, luas bumi dan atau bangunan, serta besarnya pajak terutang,” ujar dia.

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Teken PKS dengan PLN

“Badan Pendapatan Daerah melalui Bidang Pelayanan dan Pendataan masih menerima pengajuan dimaksud sampai dengan batas waktu tanggal 30 Juni 2024,” tambahnya

Jadi, kepada peratin dan lurah agar segera mengintensifkan penagihan PPB sebelum masa jatuh tempo pada 30 September 2024, sehingga dapat terhindar dari pengenaan denda berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: