BBPOM Provinsi Lampung Lakukan Pengawasan Keamanan Pangan di Lampung Barat
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat mendampingi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan keamanan pangan jajan di Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Selasa 23 April 2024.
“Hari ini, kita mendampingi Tim BBPOM Provinsi Lampung melakukan pengawasan keamanan pangan jajan di Pasar Liwa. Alhamdulillah dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya boraks atau formalin atau pun pewarna tekstil, jadi aman untuk dikonsumsi,” ujar Kabid Perdagangan Heriyanto mendampingi Kepala Diskopdag Tri Umaryani.
Menurut dia, adapun sampel yang diambil dan diperiksa yaitu ikan asin, ikan tapa, tahu putih, tahu kuning, kerupuk merah, kerupuk kuning, putu ayu, bolu kukus, ikan asap, cendol, bakso dan mie ayam yang dijual para pedagang di Pasar Liwa.
“Jadi tim mengecek bahan makanan dan minuman yang dijual pedagang dan hasilnya aman serta layak layak untuk dikonsumsi,” kata dia.
BACA JUGA:Dua Jam Dilanda Hujan, Lingkungan Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan Terendam Banjir
Dengan adanya pengawasan keamanan pangan jajan tersebut, Heriyanto berharap semua makanan dan jajanan di Lampung Barat aman untuk dikonsumsi, dan pemeriksaan dari BBPOM tidak hanya sekali ini saja tetapi berkelanjutan dan bisa dilaksanakan di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Lampung Barat.
“Kita berharap BBPOM tidak hanya sekali ini saja melakukan pemeriksaan tapi bisa berkelanjutan,” harapnya
Ia juga mengimbau kepada para pedagang di pasar agar memperhatikan kebersihan dan bahan makanan serta minuman yang dijual.
Para pedagang juga diingatkan untuk tidak memakai bahan tambahan makanan yang dilarang (berbahaya untuk kesehatan) dalam pengolahan makanan, seperti formalin dan boraks.
BACA JUGA:335 PPPK Lampung Barat Formasi 2023 akan Terima SK Pengangkatan Juni Mendatang
Selain itu tempat makanan harus terjamin kebersihannya dan terhindar dari bahan tercemar sekitarnya.
“Ini sebagai bentuk upaya untuk melindungi konsumen,” pungkas dia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: