Simpan 2 Kilogram Ganja, Mahasiswa di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Simpan 2 Kilogram Ganja, Mahasiswa di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus IS (20), warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, lantaran dirinya menyimpan ratusan paket daun ganja kering siap edar

Mahasiswa dari salah satu Universitas di Bandar Lampung ini, dibekuk petugas, pada Minggu 24 Maret 2024 malam, disebuah rumah salah satu kerabatnya yang terletak di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandar Lampung. 

Saat dilakukan penangkapan oleh petugas berhasil ditemukan 1 buah tas warna coklat berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan daun kering ganja. 

Selaku Kapolresta Bandar Lampung dengan melalui Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa di dalam tas milik pelaku, petugas mendapati 3 buah bungkusan plastik, diantaranya 1 buah bungkusan besar plastik warna coklat ukuran besar berisikan daun ganja kering, 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan ganja dan 1 buah bungkusan plastik hitam berisikan 100 paket ganja siap edar. 

BACA JUGA:Polisi Bagikan Air Mineral dan Kopi Kepada Pemudik di Pelabuhan Panjang

"Ada sebanyak 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, sedangkan 1 plastik lagi, kita temukan 100 paket daun ganja siap edar" ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, pada Senin 15 Maret 2024.

Mantan Kapolsek Natar ini menjelaskan bahwa pelaku IS (20) sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama 6 bulan. 

"Pelaku bisa meraup keuntungan sebesar 5 juta rupiah, jika semua barang habis terjual" ujar Gigih. 

Hasil dari pemeriksaan, Pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial. 

BACA JUGA:Beri Rasa Nyaman, Polresta Bandar Lampung Sediakan Ruang Bermain Bagi Anak Live Musik dan Tambal Ban Gratis

"Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp 150 ribu rupiah kepada konsumennya" ucap Gigih. 

Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg. 

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: