Belum Genap 2 Periode Menjabat Bupati, Nanang Ermanto Masih Punya Peluang Maju di Pilkada 2024

Belum Genap 2 Periode Menjabat Bupati, Nanang Ermanto Masih Punya Peluang Maju di Pilkada 2024

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH--

BACA JUGA:Segini Jumlah Uang Bantuan di Pencairan PKH April 2024

"Beliau masih punya hak konstitusi untuk mencalonkan diri dan dicalonkan kembali menjadi Bupati Lampung Selatan pada Pilkada 2024 nanti," katanya. 

Yusdianto menambahkan, Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah kewenangannya ada pada pemerintah.

"Kita mohon juga kepada KPU untuk cermat dan bijak menanggapi perdebatan ini. Karena KPU juga tidak punya hak dan kepentingan, mereka hanya melaksanakan saja,” ujar Yusdianto.

Diketahui fenomena perdebatan ini tak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Selatan tetapi juga terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat terhadap bupati Umar Ahmad, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: