Farah Nuriza Amelia Minta Bawaslu Awasi Larangan Mutasi ASN

Farah Nuriza Amelia Minta Bawaslu Awasi Larangan Mutasi ASN

Wakil Ketua KNPI Provinsi Lampung, Farah Nuriza Amelia--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Pembina Aksi Milenial Lampung, Yang juga aktif Sebagai Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung, Farah Nuriza Amelia mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal pengawasan aturan larangan mutasi aparatur sipil negara (ASN) 6 bulan sebelum penetapan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.

"Pada pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas, dimana kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan," kata Farah yang dikenal merupakan sosok wanita muda yang tegas ini, Selasa (26 Maret 2023). 

Farah mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tanggal penetapan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024 nanti.

"Artinya Bawaslu harus mengawasi pergantian pejabat tersebut dan menjadikan masalah ini masuk dalam peta kerawanan pilkada 2024. Jangan sampai kecolongan apalagi pergantian pejabat tersebut guna menguntungkan salah satu calon kedepannya," tambah wanita muda yang aktif di bidang kepemudaan alias generasi milenial ini.

BACA JUGA:Polres Lampung Barat Petakan Titik Rawan Kemacetan Dampak Pesta Sekura

BACA JUGA:Operasi Cempaka, Polsek Balik Bukit Terima 2 Pucuk Senpi Rakitan dari Masyarakat

Farah pun meminta, apabila terjadi hal tersebut Bawaslu bisa bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Bawaslu harus bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran seperti yang saya jelaskan tadi," tutup Farah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: