Ustadz Adi Hidayat : Cara Bayar Zakat Fitrah

Ustadz Adi Hidayat : Cara Bayar Zakat Fitrah

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan beberapa hari sebelum bulan puasa Ramadhan berakhir.

Bagi semua umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah yang mampu dari segi harta, baik bagi laki-laki dan perempuan yang sudah baligh maupun belum baligh.

Meski zakat fitrah ini sifatnya wajib untuk umat Islam, namun setidaknya hanya ada empat kriteria seseorang yang wajib untuk menunaikannya, yaitu:

1. Beragama Islam

BACA JUGA:Ini Do'a Pembuka Rezeki dan Baca Setiap Pagi Hari

2. Merdeka

3. Mengalami pergantian waktu dari bulan Ramadhan ke Syawal

4. Memiliki harta berlebih atas kebutuhan diri sendiri beserta tanggungan Hari Raya dan malam harinya.

Zakat fitrah ini menjadi tidak diwajibkan atas orang-orang atau golongan ini:

BACA JUGA:Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

1. Orang yang telah meninggal dunia sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan.

2. Anak yang lahir setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

3. Orang yang baru saja memeluk agama Islam, setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: